Minggu, 31 Juli 2022

Artikel Kebakaran Lingkungan

  

Yuk, Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan...

Kebakaran hutan dan lahan adalah suatu peristiwa terbakarnya hutan atau lahan baik secara alami maupun oleh perbuatan manusia, sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian ekologi, ekonomi, sosial budaya dan politik. Kebakaran hutan dan lahan adalah kejadian berulang setiap tahun yang pada umumnya terjadi pada musim kemarau, baik di dalam kawasan hutan yang menjadi kewenangan pemerintah maupun pada lahan-lahan milik masyarakat, namun demikian kebakaran hutan dan lahan adalah tanggung jawab kita bersama.

Musim kemarau tahun ini diprediksi cenderung lebih basah dibandingkan tahun sebelumnya dengan puncak musim kemarau pada bulan Agustus 2020, namun musim kemarau masih akan berlangsung sampai pertengahan bulan Oktober 2020. Walaupun berada pada musim kemarau yang cenderung lebih basah dan di tengah kondisi pandemi Covid-19 pada tahun ini, kita tidak boleh mengabaikan permasalahan kebakaran hutan dan lahan, justru diharapkan untuk meningkatkan kewaspadaan bersama dengan tetap meningkatkan kerjasama, melakukan pengendalian kebakaran hutan dan lahan dengan memperhatikan keselamatan petugas sesuai protokol kesehatan.

Presiden Joko Widodo melalui Instruksi Presiden RI Nomor 3 Tahun 2020 tanggal 28 Februari 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan telah menginstruksikan kepada seluruh  pemangku kepentingan  terkait untuk :

  1. melakukan upaya pencegahan, pemadaman dan penanganan pasca kebakaran hutan dan lahan
  2. Mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan

Dalam rangka mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan pada musim kemarau tahun ini, Dinas Lingkungan dan Kehutanan DIY telah melakukan koordinasi bersama  pemangku kepentingan  terkait yang melibatkan unsur Pemda DIY, TNI, POLRI, BPBD Provinsi dan Kabupaten, serta UPT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan secara berani dengan menggunakan aplikasi  Zoom Meeting  pada hari Kamis tanggal 10 September 2020.

Rapat koordinasi tersebut menghasilkan komitmen bersama untuk bersama-sama :

  1. langkah-langkah antisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan serta kekeringan pada periode puncak kemarau tahun 2020
  2. sarana dan pra sarana pemadaman kebakaran hutan dan lahan sesuai tanggung jawab masing-masing  pemangku kepentingan ;
  3. serta langkah-langkah penanganan pasca kebakaran hutan dan lahan;
  4. Mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan.

Dalam rangka mendukung upaya pemerintah mengendalikan kebakaran hutan dan lahan, kami menghimbau dan mengajak masyarakat untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan dengan beberapa cara sebagai berikut :

  1. Tidak melakukan pembukaan lahan atau penyiapan lahan penanaman dengan cara membakar
  2. Tidak meninggalkan bekas api unggun dalam keadaan bara api yang masih menyala
  3. Tidak membuang puntung rokok di serasah hutan
  4. segera menyampaikan informasi terkait kejadian hutan dan lahan kepada instansi di wilayah terdekat (kehutanan, TNI/POLRI, dan BPBD)
Selengkapnya dapat dilihat disini 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar